Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perketat Aturan untuk Operator Pasar Uang

Kompas.com - 07/05/2019, 18:40 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memperketat aturan bagi penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Agusman mengatakan, PBI Nomor 21/5/PBI/2019 ini bertujuan untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah. Aturan ini sudah berlaku sejak 29 April 2019.

Agusman menjelaskan, salah satu latar belakang diperketatnya aturan untuk para penyelenggara sarana transaksi di pasar uang dan valas lantaran teknologi yang digunakan dalam transaksi kian meningkat.

Baca juga: GWM Rata-rata, Volatilitas Suku Bunga, dan Pendalaman Pasar Uang

"Pengaturan ini selain mendorong permintaan domestik melalui peningkatan efisiensi dan transparansi, integritas, governance, perlindungan nasabah (bagi pengguna jasa), dan integrasi pasar keuangan, juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform atau penerbitan international guidance," ujar Agusman di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Agusman pun menyebutkan beberapa manfaat dari pemberlakuan PBI ini. Dia menjelaskan, aturan ini semakin membuka peluang bagi pendatang baru untuk masuk ke pasar keuangan Indonesia.

Sebab, aturan bagi para penyelenggara transaksi pasar uang dan valas sudah memberikan kejelasan status hukum, sekaligus mengikuti regulasi yang dikeluarkan sesuai dengan best practice di internasional.

"Sementara bagi pengguna jasa, ada manfaat efisiensi, transparansi dan perlindungan nasabah," jelas dia.

Baca juga: Rupiah Kembali Melemah, BI Tingkatkan Intervensi di Pasar Valas

Adapun PBI tersebut meliputi empat jenis penyelenggara transaksi, yaitu penyedia eletronic trading platform (ETP), perusahaan pialang (PPU), Systematic Internalisers (SI) atau perbankan yang memiliki sistem pasar keuangan sendiri, serta penyelenggara bursa atau bursa berjangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com