Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentukan Tarif, Menteri Rini Minta Kemenhub Perhatikan Biaya Operasional Maskapai

Kompas.com - 07/05/2019, 19:54 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merevisi tarif batas atas harga tiket pesawat. Hal tersebut dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan mengenai mahalnya harga tiket pesawat yang berlaku sekarang ini.

Sebagai pemegang saham mayoritas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Kemenhub dalam merevisi aturan tersebut tetap memperhatikan biaya operasional maskapai.

Sebab, jika harga tiket terlalu murah, dikhawatirkan akan membuat maskapai merugi.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Menurunkan Tarif Batas Atas Pesawat

“Tapi memang kita menekankan kemarin juga waktu pembicaraan, tolong dari regulator betul-betul menghitung cost structure-nya dari para pelaku usaha penerbangan,” ujar Menteri BUMN Rini Soemarno di Yogyakarta International Aiport (YIA), Selasa (7/5/2019).

Kendati begitu, Rini mengaku Garuda Indonesia tetap akan mengikuti berapapun aturan tarif batas atas yang akan ditetapkan Kemenhub. Sebab, selama ini Garuda pun tak pernah melanggar aturan tersebut.

“Regulator itu kan mempunyai kebijakan-kebijakan yang kita sebagai pelaku pasar pasti mengikuti. Sekarang pun kita mengikuti gitu batasan-batasan itu,” kata Rini.

Baca juga: Kemenhub Janji Turunkan Tarif Batas Atas Pesawat Sebelum Lebaran

Dalam rapat di Kementerian Bidang Perekonomian kemarin, Rini mengaku tak memberikan usulan berapa idealnya tarif batas atas harga tiket pesawat.

“Enggak, kita enggak ada usulan,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan akan menurunkan tarif batas atas pesawat.

Hal itu ia sampaikan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Menhub Sebut Bakal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Rapat di kantor Kemenko Perekonomian dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Turut hadir Menteri BUMN Rini Soemarno dan perwakilan Garuda Indonesia.

Ia juga menegaskan, tarif batas atas baru nanti berlaku untuk semua maskapai, termasuk maskapai full service.

Budi mengatakan, penurunan tarif batas atas bisa dilakukan demi kepentingan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com