Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Alih Fungsi Lahan, Kementan Berikan Insentif Bagi Pemilik Lahan

Kompas.com - 08/05/2019, 08:53 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) akan memberikan insentif bagi pemilik lahan yang tidak mengalihfungsikan lahannya.

“Nanti dikasih saprodi, bibit, pupuk subsidi. Kalau bisa mempertahankan lahan, tidak dialihfungsikan. Akan dibantu benih, pupuk dan atau kalau mau mengolah lahan, kami bantu alsintan,” ucap Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Indah Megahwai.

Hal yang sama berlaku juga bagi pemilih lahan yang ingin membuka sawah. Namun, insentif dalam bentuk uang belum disepakati.

Menurut Indah, insentif uang nantianya akan diberikan setelah dilakukan pembahasan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional.

Pemberian insentif itu dilakukan dalam rangka akan dikeluarkannya Peraturan Presidan (Perpres) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perpres tersebut berfungsi menekan alih fungsi lahan pertanian yang kini semakin meluas.

Saat ini Perpres LP2B sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk menunggu pemberian nomor perpres.

“Luas bahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut,” terang Indah.

Butuh dukungan daerah

Agar perpres berjalan dengan baik, Kementan melakukan kerja sama dengan Badan Perencanaan Pembanungan Daerah (Bappeda) dan pemerintah daerah (pemda). Sebab, mereka dinilai lebih tahu lahan mana yang akan beralih fungsi atau tidak.

Pemerintah akan memberikan insentif berupa saprodi, bibit, pupuk subsidi, hingga alat mesin pertanian (alsintan) bagi pemilik lahan yang bisa mempertahankan lahan miliknya dari alih fungsi lahanDok. Kementerian Pertanian RI Pemerintah akan memberikan insentif berupa saprodi, bibit, pupuk subsidi, hingga alat mesin pertanian (alsintan) bagi pemilik lahan yang bisa mempertahankan lahan miliknya dari alih fungsi lahan

Untuk itu, akan ada peraturan daerah (Perda) yang mengikat alih fungsi lahan di wilayah. Kementan juga mendorong pemda mengeluarkan regulasi perlindungan lahan pertanian.

“Pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburannya tinggi,” ujar Indah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/5/2019).

Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan, seperti menerbitkan perda setingkat Bupati.

Lebih lanjut, Indah menambahkan, produk hukum pemda yang pro terhadap para petani patut diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.

“Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya Perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain,” ujar dia.

Menurutnya, dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu jika laih fungsi lahan dibiarkan.

“Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangin perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor,” kata dia.

Untuk itu, Indah berharap pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com