Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Cair, THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Capai Rp 40 Triliun

Kompas.com - 08/05/2019, 15:01 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan segera mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.

Peraturan Pemerintah (PP) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR PNS dan pensiunan mencapai Rp 20 triliun.

"Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) kami selesaikan hari ini dan sesudah itu kementerian atau lembaga dan daerah sudah bisa memulai proses mengajukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS-Pensiunan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, THR untuk PNS dan pensiunan akan cair pada 24 Mei 2019 atau sekitar seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, anggaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan juga mencapai Rp 20 triliun pada 2018.

Namun demikian, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan tahun karena tujuan awalnya ditujukan untuk membantu biaya sekolah anak.

Bila ditotal, maka anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2019 mencapai Rp 40 trilliun, atau melonjak dari Rp 35,8 triliun pada 2018.

Baca juga: Sebelum Pertengahan Bulan, Kemenkeu akan Rapel Kenaikan Gaji PNS

Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 akan memiliki dampak kepada kepercayaan konsumen berbelanja.

Hal itu diyakini akan turut membantu pertumbuhan ekonomi meskipun sangat kecil dampaknya.

"Namun ada sisi musiman di mana masyarakat secara keseluruhan, non ASN pun, melakukan kegiatan pada sekitar bulan Ramadhan dan hari raya nanti. Itu yang diharapkan dapat mendorong konsumsi," kata Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com