Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Soal Upah, Jangan Hanya Lihat Kepentingan Sendiri-sendiri

Kompas.com - 08/05/2019, 19:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengupahan Kementrian Ketenagakerjaan RI Adriani, meminta para pelaku usaha dan pekerja tidak hanya melihat kepentingan masing-masing dalam perkara upah.

Ungkapan Adriani ini menyusul adanya tuntutan dari berbagai pihak seperti pelaku usaha dan pekerja sejak Presiden RI berencana merevisi PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Jangan hanya melihat kepentingan masing-masing. Semuanya harus didasarkan kepada kebutuhan, bukan keinginan. Pengusaha harus melihat pekerjanya sejahtera, pekerja juga harus melihat usaha pengusaha bisa berjalan," ucap Adriani di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Menurut Adriani, jika kedua belah pihak mampu melihat kepentingan masing-masing dan memiliki komunikasi yang baik, maka tidak ada kendala dalam perumusan revisi PP nomor 78 tahun 2015.

Baca juga: Menaker: Serikat Buruh dan Pekerja Harus Respon Perubahan Industri

"Karena saat ini kami sebagai pemerintah sedang menunggu aspirasi yang baik dari semua pihak. Dengan mementingkan kepentingan bersama, peraturan upah akan bisa lebih baik dari yang lalu-lalu," kata Adriani.

Sebetulnya sebut Adriani, pembuatan PP nomor 78 tahun 2015 itu bukan untuk mempersulit pelaku usaha dan pekerja. Namun, rupanya kini peraturan tersebut sudah tidak sesuai.

"Kalau kita bicara peraturan, tujuan kita sebenarnya agar upaya pengupahan berjalan dengan baik," ungkapnya.

Nantinya papar Adriani, revisi Peraturan Pemerintah ini juga akan mempertimbangkan masyarakat seluruhnya. Jangan sampai peraturan baru justru mengganggu masyarakat umum khususnya para pencari kerja.

"Formulanya baik kualitatif maupun kuantitatif sedang kita cari variabelnya apa, sehingga revisi peraturan ini mempertimbangkan masyarakat seluruhnya, tidak memberatkan salah satu pihak," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com