Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSAK Ditetapkan, CAR Bank BUMN Terimbas

Kompas.com - 09/05/2019, 22:11 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN, Gatot Trihargo menilai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72 dan 73 akan berdampak pada rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Terus terang Untuk perbankan ini mengurangi CAR Mandiri sekitar 0,5-1,5 persen, BRI 1 persen, BTN lumayan lah. Khawatir turun lagi, targetnya 3,7, 3,2, 2,8 persen sekarang. Nanti mudah-mudahan bisa. Kemudian untuk BNI juga sama, ada simulasinya, jadi optimistis dan yang paling konservatif,” ujar Gatot di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Gatot menambahkan, sektor perbankan akan terkena dampak PSAK 71. PSAK 71 sendiri adalah peraturan yang mengatur instrumen keuangan.

“Yang kita harapkan khususnya untuk perbankan menjaga loan corporate tahun ini terjaga supaya tidak ada CKPN yang tidak begitu besar. Itu yang kita harapkan,” kata Gatot.

Baca juga: Emiten Belum Efektif Implementasikan Standar Akuntansi Keuangan

Selain industri perbankan, perusahaan BUMN lainnya juga akan terdampak. Misalnya, terdampak dengan PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dan PSAK 73 tentang Sewa.

“Untuk PSAK 72, 73 yang jelas banyak BUMN yang kena, kontrak sewa dan sebagainya. Telkom dampaknya tidak begitu besar, tapi tetap terdampak. Yang paling parah itu instrumen keuangan saja,” ucap dia.

Atas dasar itu, dia mengajak seluruh perusahaan BUMN untuk mempersiapkan standar audit keuangan baru ini yang wajib digunakan mulai per1 Januari 2020 mendatang.

“Mudah-mudahan BUMN sudah siap dalam 6 bulan ke depan. Pesan Ibu Menteri harus menaati implementasi PSAK 71, 72 dan 73 secara murni dan konsekuen,” ujar Gatot.

Aturan PSAK itu diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi aturan International Financial Reporting Standars (IFRS). Sehingga, regulasi ini menjadi acuan pasar global lantaran mengacu pada International Accounting Standard Board (IASB).

Adapun standar yang dibuat DSAK tersebut yakni PSAK 71 (IFRS 9) tentang Instrumen Keuangan, PSAK 72 (IFRS 15) tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dan PSAK 73 (IFRS 16) tentang Sewa. Seluruh emiten sejatinya bisa melakukan penyesuaian karena telah terbit sejak 2017 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com