Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Bakal Kaji UU Khusus Pertukaran Data Pribadi untuk Fintech

Kompas.com - 10/05/2019, 04:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berfokus pada pematangan regulasi teknologi keuangan alias financial technology (fintech) di Indonesia.

Setelah sebelumnya berencana membuat kebijakan hukum mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), kali ini pemerintah berencana membuat Undang-Undang Pertukaran Data Pribadi.

"Fintech itu harus melindungi data-data nasabahnya. Untuk memperkuatnya, kami berencana mengkaji UU khusus data pribadi untuk fintech tahun ini," ucap Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Indonesia-Hongkong Kerja Sama Pertukaran Informasi Keuangan

Rudiantara mengatakan, hal itu harus menjadi standar beroperasinya fintech di Indonesia.

Menurutnya, standar kebijakan perlindungan data saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informasi yang lama. Selain itu, perlindungan data pribadi nasabah juga masih mengacu pada UU perbankan dan UU telekomunikasi yang lama.

Namun, UU tersebut belum mengatur tentang pertukaran data pribadi antar bank dengan fintech maupun sebaliknya. UU tersebut hanya mengatur tentang menjaga kerahasiaan data dan perlindungan data.

Baca juga: Fintech Berkembang Pesat di China, Mengapa?

"Jadi kenapa UU itu diperlukan? Karena di era digital ini data perlu dipertukarkan. Selama ini UU telekomunikasi hanya berisi tentang operator wajib menjaga kerahasiaan datanya, tapi 'kan tidak dalam konteks dipertukarkan," papar Rudiantara.

"Kalau dulu mungkin pertukaran data ini tidak berguna makanya tidak ada UU-nya. Tapi sekarang era digital pasti ada yang namanya pertukaran data. Sekarang UU itu perlu dibentuk karena sudah mendesak," lanjutnya.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Sebelum Pelantikan Presiden 2019

"Contoh gampangnya begini, si A sakit dan ditangani oleh dokter A. Tiba tiba ada komplikasi sehingga harus ditangani oleh dokter B. Data pasien pasti harus dikasih ke dokter B tadi. Nah, itu bagaimana? Kalau tidak diberikan datanya dia bisa makin parah sakitnya. Kalau diberikan datanya nanti melanggar," contoh Rudiantara.

Rudiantara mengaku, saat ini Undang-Undang pertukaran data pribadi tersebut sudah disepakati akan dibahas tahun ini. Bahkan, saat ini tengah dalam tahap harmonisasi.

"Sudah disepakati oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diwakili oleh badan legislatif. Sekarang sudah proses harmonisasi. Mudah-mudahan dua bulan lagi bisa disampaikan ke DPR," harap Rudiantara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com