Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakyat Mau Harga Tiket Pesawat Turun, Maskapai Perlu Untung, Pemerintah?

Kompas.com - 11/05/2019, 14:38 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga tiket pesawat yang mahal membuat masyarakat teriak. Bahkan beberapa hari lalu tagar kekecewaan publik bergema di media sosial.

Barangkali bagi orang berduit, kenaikan harga tiket pesawat tak terlalu jadi soal. Tetapi bagi masyarakat dengan kantong pas-pasan, tentu saja sangat memberatkan.

Apalagi situasinya sudah jelang lebaran, di mana mudik ke kampung halaman sudah jadi budaya orang Indonesia. Dengan harga tiket pesawat mahal, pulang kampung menggunakan pesawat pasti bikin pusing.

Di tengah tekanan publik yang besar, nasib maskapai juga tak bisa dikesampingkan. Sudah rahasia umum kalau maskapai susah payah menjalankan bisnisnya beberapa tahun ini.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub Harus Lebih Berani

Penyebabnya bisa berbagai hal. Mulai dari nilai tukar rupiah yang lemah hingga harga avtur yang tinggi. Andai tak cari untung, maskapai bisa tumbang.

"Saat ini sudah memasuki peak season, yaitu musim ketika maskapai mencari profit untuk menutupi kerugian pada tahun berjalan," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, Sabtu (11/5/2019)

"Jika harga tiket penerbangan dipaksa untuk diturunkan saat peak season, konsekuensinya akan banyak korban maskapai yang tumbang," sambung dia

Baca juga: Masyarakat Kecewa Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Apa Kata Menhub?

Lantas apa yang bisa dilakukan pemerintah?

Agus menilai ada beberapa hal yang bisa melakukan pemerinah untuk mengakomodir keinginan dua pihak tersebut.

Pertama, atur tarif batas atas maskapai. Menteri Perhubungan memang tidak punya kewenangan untuk menurunkan harga tiket pesawat maskapai secara langsung.

Namun, Menhub punya instrumen kebijakan yang bisa membuat maskapai menurunkan harga tiketnya. Instrumen itu, yakni mengatur tarif batas atas dan bawah maskapai.

Baca juga: Masyarakat Kecewa Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Apa Kata Menhub?

Menhub sudah mengungkapkan akan menurunkan tarif batas atas maskapai. Bila penurunan itu ada dalam batas wajar, maka harga harga tiket bisa turun dan maskapai tetap bisa cari untung.

Kedua, pemerintah harus melemahkan nilai tukar dollar AS terhadap rupiah. Saat ini nilai tukar rupiah ada di kisaran Rp 14.000 per dollar AS.

Pelemahan rupiah memang berdampak langsung kepada biaya produksi maskapai. Pasalnya, salah satu komponen biaya produksi, yaitu suku cadang masih tergantung impor.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Menanti Sikap Pemerintah dan Langkah Maskapai

Kuatnya nilai tukar dollar AS terhadap rupiah akan membuat suku cadang menjadi lebih mahal. Sumbangan suku cadang atau komponen pesawat nasional kepada biaya produksi maskapai sangat besar.

Penguatan nilai tukar rupiah diyakini bisa membuat beban maskapai berkurang sehingga harga tiket pun bisa diturunkan secara proporsional.

Ketiga, menghapus PNBP avtur. Saat ini kata Agus, maskapai dibebankan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 0,3 persen dari harga avtur per liter.

Baca juga: Kali Ini, Apakah Maskapai Mau Turunkan Harga Tiket Pesawat?

Baban ini dikenakan oleh Badan Pengelola Hilir (BPH) Migas untuk pembelian bahan bakar minyak non subsidi yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2006 Tentang PNBP.

Oleh karena menurut Agus, Mentari Perhubungan Budi Karya Sumadi harus bicara dengan Menteri ESDM untuk mengupayakan penghapusan PNBP ini. Hal itu dinilai akan mengurangi beban maskapai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com