Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Mudik Bareng BUMN Masih Dibuka, Begini Caranya

Kompas.com - 13/05/2019, 17:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar program mudik gratis bertajuk Mudik Bareng BUMN 2019. Program mudik gratis Lebaran ini diikuti oleh sebanyak 104 BUMN.

Sebenarnya, pendaftaran Mudik Bareng BUMN 2019 sudah dimulai sejak 15 April 2019 lalu. Banyak di antaranya sudah berakhir masa pendaftarannya.

Akan tetapi, Anda yang ingin ikut serta jangan berkecil hati. Sebab, sejumlah BUMN masih membuka pendaftaran mudik gratis ke sejumlah kota, baik dengan menggunakan moda transportasi bus maupun kapal laut.

Lalu, bagaimana cara mengetahuinya dan melakukan pendaftaran?

Baca juga: 104 BUMN Gelar Mudik Bareng Lebaran 2019

Pendaftaran program Mudik Bareng BUMN 2019 hanya dilakukan secara online melalui laman mudikbumn.co.id. Di halaman utama, tampak daftar BUMN yang ikut serta dalam program mudik gratis tersebut beserta jumlah rute perjalanannya.

Kemudian, pilih kota asal Anda dan kota tujuan Anda, dilanjutkan dengan klik "Cari." Sebagai contoh adalah kota asal Jakarta dan kota tujuan Solo.

Selanjutnya, muncul daftar BUMN yang menyediakan program mudik gratis sesuai dengan kota tujuan yang Anda pilih. Klik "Pilih" untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program mudik gratis itu.

Sebagai contoh saja, Kompas.com memilih program mudik gratis tujuan Solo yang diselenggarakan oleh Perum Peruri (Persero) dengan menggunakan bus. Keberangkatan dijadwalkan pada 30 Mei 2019 pukul 08.00 dari Kantor Pusat Peruri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Adakan Mudik Gratis

Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 15 April 2019 pukul 12.00 dan ditutup pada 29 Mei 2019 mendatang pukul 23.59. Sejumlah syaratnya antara lain peserta mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP atau Kartu Keluarga (KK), mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sesuai dengan identitas diri, dan melakukan Daftar Ulang dengan membawa KTP dan KK untuk dilakukan verifikasi kembali.

Peserta pun harus menyerahkan foto atau scan KTP/KK yang menampilkan data secara jelas. Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, klik "Daftar." 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com