Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: Badan Usaha harus Patuh untuk Beri Perlindungan ke Karyawan

Kompas.com - 15/05/2019, 12:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, semua badan usaha harus memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarganya sebelum jatuh sakit.

“Badan usaha harus comply dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarganya. Jangan baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan," kata Andayani Budi Lestari di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Selain memperhatikan kesehatan karyawannya, badan usaha juga mesti mendukung upaya promotif dan preventif sehingga pekerja yang sehat tetap sehat.

"Dengan demikian, produktivitas perusahaan akan terjaga,” kata Andayani.

Andayani menjelaskan, peran badan usaha memang sangat besar dalam memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan preventif. Jika perusahaan mampu memberikan kontribusi yang optimal, maka perputaran roda JKN-KIS juga akan terdukung.

"Maka dari itu, badan usaha juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang optimal berupa pendaftaran pekerja untuk mengawal keberlangsungan program jaminan kesehatan sosial tersebut," harap Andayani.

Data BPJS Kesehatan mencatat, hingga 10 Mei 2019 total peserta JKN-KIS telah mencapai 221.580.743 jiwa, atau sekitar 83,94 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Dari angka tersebut, sebanyak 32.033.542 jiwa terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dari segmen PPU swasta. Adapun sampai dengan akhir April 2019, terdapat 265.455 badan usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com