Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amartha Kantongi Izin dari OJK sebagai Perusahaan Penyelenggaraan Pinjaman

Kompas.com - 17/05/2019, 08:00 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT. Amartha Mikro Fintek (Amartha) sebagai perusahaan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech.

Ini tertuang dalam surat bernomor KEP-46/D.05/2019 dan berlaku secara permanen atau tanpa batas waktu berakhir.

Izin ini dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan di tengah meningkatnya kecemasan publik tentang praktik perusahaan fintech.

“Pemberian lisensi oleh OJK ini menjadi bukti bahwa Amartha benar-benar serius dalam memberdayakan ekonomi piramida bawah dan bergerak sesuai dengan aturan main yang ditetapkan OJK,” kata CEO dan Founder Amartha Andi Taufan Garuda Putra dalam keterangannya, Kamis (16/5/2019).

Andi menjelaskan, Amartha lulus pengujian dari 20 standar prosedur yang diterapkan OJK pada tahapan Regulatory Sandbox. Pengujian ini bertujuan untuk melihat kesiapan perusahaan dalam inovasi bisnis model, skala usaha dengan luas cakupan pasar, instrumen keuangan, tata kelola serta terdaftar di asosiasi penyelenggara pendanaan.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang sudah terdaftar di OJK dapat mengajukan perizinan usaha untuk beroperasi secara permanen.

"Untuk memperoleh perizinan OJK, Amartha telah melakukan pengajuan paling lambat satu  tahun setelah terdaftar di OJK," ujarnya.

Dia menyempaikan, meski perizinan ini berlaku permanen, OJK tetap akan mengawasi operasional Amartha, terutama mencakup pengawasan berbasis risiko dan teknologi, serta pengawasan berbasis disiplin pasar. Sehingga Amartha beserta para stakeholder bisa ikut menciptakan ekosistem fintech terpercaya yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

"Sebelumnya, Amartha sudah menjadi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-2491/NB.111/2017 dan masuk dalam ruang uji coba (regulatory sandbox) di OJK sejak 2017," imbuhnnya.

Ia menambahkan, Amartha berusaha menjadi fintech P2P lending yang aman dan terpercaya, lewat inovasi dan penggunaan teknologi terkini untuk mengamankan data, dipadu dengan machine learning untuk penilaian kredit mitranya.

Demi menjaga tingkat kredit bermasalah yang di kisaran 1 persen, Amartha menerapkan sistem tanggung renteng dalam bentuk kelompok yang terdiri dari 15 sampai 20 mitra.

“Setelah mendapatkan izin usaha dari OJK, Amartha akan terus berusaha lebih keras lagi untuk mewujudkan Indonesia yang semakin sejahtera dan merata. Mari menambah kebaikan melalui platform Amartha,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com