Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Jual Beli Data Pribadi, Ini Tindak Lanjut BRTI

Kompas.com - 17/05/2019, 14:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa penyalahgunaan dan praktik jual beli data pribadi yang belakangan terungkap merupakan kegiatan yang melanggar hukum.

Ketua BRTI Ismail mengatakan, perlindungan terhadap data pribadi secara umum sudah diatur oleh peraturan perundangan-undangan yang ada. Dengan demikian, pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).

Ismail mengatakan, setidaknya ada 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data, dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

Baca juga: Data Pribadi Nasabah Juga Dijual Secara Online, Jumlahnya Jutaan...

Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Terkait kasus jual beli data pribadi, BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Infromatika meminta penyedia platform e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.

Selain itu, BRTI Juga telah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:

1. Pengetatan registrasi kartu SIM prabayar agar dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap tiap-tiap nomor telepon.

2. Membuka saluran pengaduan publik melalui Twitter @aduanBRTI. Pengguna telekomunikasi dapat mengadukan kasus penipuan atau pelanggaran lainnya melalui saluran ini. Jika terbukti melakukan pelanggaran, nomor telepon yang diadukan dapat diblokir.

3. Bekerja sama dengan pihak terkait seperti otoritas di bidang finansial dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus jual beli data pribadi.

Baca juga: Data Pribadi Dijual Bebas, dari Gaji hingga Info Kemampuan Finansial

Penanganan kasus

Saat ini, ada beberapa kasus yang tengah ditangani terkait jual beli data dan akses data secara tidak sah. Ada pula kasus membuka data pribadi seperti nomor e-KTP dan nomor KK sehingga dapat diakses oleh publik.

Pelaku dalam kasus itu ada yang telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan dikenakan denda. Ada pula pelaku yang terancam pidana maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

“BRTI juga menengarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai jenis produk,” kata Ismail.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com