Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Batas Atas Turun, Ini Pantauan Kemenhub di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 20/05/2019, 08:08 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan tarif tiket pesawat setelah mengeluarkan peraturan baru terkait penurunan tarif batas atas (TBA). Pemantauan itu dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan operator penerbangan mematuhi aturan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan tersebut, tak ada maskapai yang melanggar aturan.

"Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan - segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA," ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Benarkah Harga Tiket Pesawat Sudah Turun?

Berdasarkan hasil pemantauan itu, Garuda Indonesia yang merupakan maskapai full service menerapkan 100 persen dari TBA yang ditentukan dalam peraturan.

Di rute Jakarta – Banda Aceh, Garuda mematok harga 100 persen dari TBA yang berlaku, yakni Rp 2.228.000. Sedangkan di rute Jakarta – Padang, Garuda pun mematok harga 100 persen dari TBA yang berlaku, yakni Rp 1.476.000.

Sementara itu, Batik Air yang juga maskapai full service, mematok harga tiket beragam, mulai dari 100 hingga 87,81 peren dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Misalnya, untuk rute Jakarta-Padang Batik Air menjual tiket dengan harga 100 persen dari TBA, yakni Rp 1.476 000.

Kemudian rute Jakarta-Denpasar, Batik Air mematok harga tiket 91,13 persen dari TBA, yakni Rp 1.304.000. Di rute tersebut TBA-nya sebesar Rp 1.431.000.

Sedangkan Sriwijaya Air yang merupakan maskapai medium service, penerapan harga tiketnya dimulai dari 99,92 persen hingga 100 persen dari TBA. Contohnya, untuk rute Jakarta-Palembang, Sriwijaya Air menjual tiketnya seharga Rp 759.600. Harga tersebut merupakan 99,92 persen dari TBA yang telah ditentukan, yakni Rp 759.600.

Adapun Lion Air yang merupakan maskapai LCC penerapan harga tiketnya dimulai dari 70,44 persen hingga 99,94 persen dari TBA. Misalnya, rute Jakarta – Malang, Lion Air menjual harga tiketnya Rp 715.000. Harga tersebut merupakan 70,44 persen dari harga TBA yang telah ditentukan, yaitu Rp 1.015.000.

Untuk rute Jakarta-Kendari, Lion Air mematok harga Rp 1.814.000. Angka tersebut merupakan 99,94 persen dari TBA yang berlaku, yakni Rp 1.815.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com