Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Peraturan Menteri, Kementan Perketat Peredaran Pupuk Organik

Kompas.com - 20/05/2019, 13:30 WIB
Mico Desrianto,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS - Kementerian Pertanian (Kementan) perketat peredaran pupuk organik lewat peraturan Menteri Pertanian (Permentan), Nomor 01, Tahun 2019 tentang pendaftaran pupuk organik.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Muhrizal Sarwani mengatakan, hal tersebut dilandasi oleh semakin tumbuhnya usaha pupuk organik di seluruh wilayah Indonesia.

"Langkah ini penting untuk menjamin mutu dan efektivitasnya," ujar Muhrizal sesuai dengan rilis yang Kompas.com terima, Senin (20/5/2019).

Adapun proses penjaminan mutu dan efektivitas produk dilakukan oleh lembaga-lembaga uji yang ditunjuk Menteri Pertanian (Mentan) atau sudah terakreditasi.

Dalam pengembangan pupuk organik, lanjut Muhrizal, Kementan menemui beberapa kendala baik ditingkat produsen maupun pengguna. Khususnya kualitas mutu produk dan terbatasnya bahan baku.

"Kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota). Bahkan dosis penggunannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya," lanjut Muhrizal.

Sementara itu, untuk pendaftaran pupuk organik, Kementan menjanjikan alur pendaftaran yang mudah kepada Produsen.

"Dengan Permentan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan meringkas proses pendaftaran," kata Muhrizal.

Dengan adanya langkah tersebut, Kementan berharap semakin menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian.

“Kami juga berharap dapat meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar,” tutup Muhrizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com