Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Menurun, Peredaran Pangan Takjil Tak Penuhi Syarat

Kompas.com - 20/05/2019, 14:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menjelaskan, pangan jajanan berbuka puasa (takjil) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menurun pada tahun ini dibanding tahun 2018.

"Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2018, tahun ini terjadi penurunan persentase produk takjil yang TMS," kata Penny K. Lukito di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Berdasarkan data BPOM, hingga minggu ketiga Ramadhan hanya terdapat 83 sampel atau 2,96 persen pangan takjil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dikelompokkan dalam 4 kategori. Kategori tersebut antara lain agar-agar, minuman berwarna, mie, dan kudapan.

Baca juga: Ramadhan, BPOM Sita Produk Pangan Tak Layak Edar Senilai Rp 3,4 Miliar

Penny mengatakan, penurunan ini disebabkan kesadaran masyarakat akan keamanan pangan semakin meningkat disamping upaya BPOM bersama kementerian dan lembaga terkait gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha.

"Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman pedagang takjil yang kebanyakan Ibu Rumah Tangga terhadap keamanan pangan semakin meningkat," jelas Penny.

Meski mengalami penurunan, Penny menegaskan bahwa BPOM akan terus melakukan pengawasan pangan secara intensif hingga 7 Juni 2019 mendatang melalui 33 Balai Besar (Balai POM) dan 40 kantor BPOM.

"Masih ada 4 minggu ke depan hingga minggu ke-2 setelah Lebaran, kami akan terus melakukan sidak secara rutin mengingat kebutuhan pangan hingga hari itu masih tinggi," ujarnya.

Baca juga: Ramadhan, Ini 3 Anjuran BPOM untuk Beli Makanan dan Minuman Kemasan

Target intensifikasi pengawasan pangan papar Penny, akan terfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, kemasan rusak, dan pangan takjil yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B, dan methanyl yellow.

"Target tempatnya yaitu sarana ritel pangan, warung, pasar tradisional, supermarket, dan pembuat parsel lebaran," ucapnya.

Diketahui, sampai 10 Mei 2019 BPOM telah menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal dari 796 sarana distribusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com