Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua KPPU Minta Kemenhub Atur Promo Ojek Online

Kompas.com - 20/05/2019, 16:27 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu mengeluarkan aturan yang mengatur soal promo tarif ojek online.

Pasalnya, kata Syarkowi, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nompr 349 Tahun 2019 hanya mengatur soal tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ojek online.

"Promo harus diatur dalam aturan menteri sehingga praktik perang tarif bisa dihindari," ujar Syarkowi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Tarif Baru Ojek Online, Grab Sebut Pendapatan Pengemudi Naik 30 Persen

Syarkawi menjelaskan, pemerintah harus mengatur masalah tarif promo ojek online ini. Hal yang perlu diatur menyangkut masalah besaran pemberian diskonnya dan jangka waktu penerapannya.

"Perang tarif memang seakan-akan terlihat menguntungan konsumen, tapi nanti ujung-ujungnya konsumen yang diberatkan," kata Syarkawi.

Syarkowi menambahkan, saat ini dua perusahaan aplikator ojek online Go-Jek dan Grab saat ini sedang berlomba-lomba memberikan harga termurah kepada konsumen. Padahal, tarif yang ditawarkan tersebut masih dibawah biaya operasional mereka.

Baca juga: Pemerintah Harus Membuat Aturan Promo Ojek Daring

"Predatory pricing ini dikemas seperti promo. Mereka bersaing menurunkan tarif sampai ada yang enggak kuat karena kurang modalnya. Karena sudah tak punya modal, akhirnya keluar dari pasar ini," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com