Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitra Pengemudi Ojek Online Bisa Cicil KPR, Begini Caranya

Kompas.com - 24/05/2019, 10:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPS.com - Layanan kredit pemilikan rumah (KPR) kini dapat dinikmati pula oleh pengemudi ojek online. Sebab, aplikator bekerja sama dengan bank menyediakan produk tersebut khusus untuk mitra pengemudi.

Go-Jek menghadirkan KPR melalui Go-Jek Swadaya. Hal ini sangat membantu bagi mitra pengemudi yang tak tersentuh layanan keuangan atau selalu ditolak pengajuan KPR-nya.

Sebagian mitra Go-Jek menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, sehingga tak memiliki pendapatan tetap. Hal ini membuat mereka kesulitan mengajukan kredit. Dalam hal ini, Go-Jek menggandeng PTVBank Tabungan Negara (Persero) Tbk sejak 2017 agar driver membuka tabungan di sana, sekaligus untuk mencicil rumah.

Baca juga: Pacu Ekspansi Kredit, BTN Gelar Akad KPR Massal

Untuk meyakinkan pihak bank dalam pengajuan KPR, Go-Jek memberikan matriks kinerja mitra tersebut. Dalam hal ini, Go-Jek hanya berperan sebagai perantara dan membantu agar pengemudi memiliki performa yang bagus.

Dengan demikian, mitra bisa direkomendasikan untuk mengambil cicilan rumah.

Cicilan hariannya terbilang ringan, yakni Rp 48.000 yang dipotong dari deposit mitra pengemudi. KPR yang disalurkan untuk mitra pengemudi merupakan KPR bersubsidi dengan skema Subsidi Selisih Bunga.

Dengan skema tersebut, pengemudi hanya dikenai bunga 5 persen selama masa angsuran. Jangka waktunya adalah 18 hingga 20 tahun.

Adapun lokasi rumahnya berada di kawasan Bekasi, Tangerang, Bogor, Depok, Ciputat, dan Cikarang.

Baca juga: Mau Beli Rumah? Ini Bedanya KPR Konvensional dan Syariah

Sebagaimana dikutip dari laman Go-Jek, ada beberapa persyaratan pengajuan KPR oleh mitra driver di BTN, yaitu sebagai berikut.

  1.  WNI dan berdomisili di Indonesia.
  2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  3. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun.
  4. Memiliki rekening tabungan.
  5. Memiliki NPWP Pribadi
  6. Penghasilan tidak lebih dari Rp 4 juta (untuk rumah subsidi).
  7. Belum punya rumah atau KPR yang diajukan merupakan rumah pertama


Setelah memenuhi berbagai syarat tersebut, mitra pengemudi bisa menyiapkan dokumen. Dokumen yang harus disiapkan setiap orang pun berbeda, tergantung profesi masing-masing.

Umumnya, dokumen utama yang dipersiapkan adalah fotokopi identitas, kartu keluarga, akta nikah (jika sudah berkeluarga), rekening gaji, fotokopi PBB dan IMB bangunan yang akan dibeli. Namun, untuk mitra pengemudi yang tak memiliki penghasilan tetap, ada beberapa dokumen lain yang harus terpenuhi, yaitu laporan keuangan dan rekening koran tabungan.

Setelah dokumen diisi, mitra driver juga diharuskan mengisi formulir online untuk pengajuan aplikasi kredit di BTN.

Baca juga: Adu Promo KPR, Mana yang Paling Murah?

Ada beberapa biaya proses yang ditanggung bank dan pengembang hingga akad, khusus bagi mitra driver Go-Jek, meliputi sebagai berikut.

  1. Uang muka 1 persen dari harga jual rumah subsidi.
  2. Biaya administrasi sebesar Rp 250.000.
  3. Biaya provisi 0,5 persen dari platfon kredit.
  4. Biaya notaris / PPAT sebesar Rp 250.000.
  5. Biaya pajak dan lain-lain sebesar Rp 7 juta.
  6. Bebas biaya asuransi jiwa dan kebakaran.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com