Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik 2019, Pembatasan Angkutan Barang di Ketapang-Gilimanuk Mulai 30 Mei

Kompas.com - 26/05/2019, 15:16 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemberlakuan aturan pembatasan angkutan barang mulai 30 Mei 2019 juga berlaku di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.

Meski, puncak arus mudik di pelabuhan baru terjadi pada tanggal 2 Juni 2019.

"Dengan pola arus mudik dan balik seperti ini, lembatasan kendaraan barang kalau nasional 30-31 Mei 2019 dan 1-2 Juni 2019, ternyata di sini belum arus mudik. Karena PM sudah sama, saat (tanggal) pelarangan tidak ada yang melakukan perjalanan," ujar Budi di Banyuwangi, Minggu (26/5/2019).

Sebagai informasi,  Kemenhub  telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019. Peraturan ini akan mengoptimalkan pengunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan nasional saat arus mudik  dan balik.

Baca juga: Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Gilimanuk Diperkirakan Mulai H-3

Mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Namun, Budi mengatakan, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berhak tetap memberangkatkan angkutan barang jika memang kondisi kapal dalam keadaan kosong.

"Malau masih sesuai komoditas yang boleh menyeberang silahkan, kalau pagi ada diskresi dan memungkinkan daripada kapal kosong silahkan," ujar dia. 

Budi mengatakan, Permenhub terkait pembatasan angkutan barang yang berlaku tahun ini memang belum mempertimbangkan kondisi di Ketapang-Gilimanuk. Pada 2020 mendatang, pemerintah akan mengupayakan agar peratutan pembatasan angkutan barang di Ketapang-Gilimanuk tak lagi sama dengan yang berlaku di Jakarta.

Baca juga: Gerbang Tol Salatiga dan Boyolali Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah Pada Puncak Arus Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com