Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Petugas Australia, 14 Nelayan RI Dipulangkan Bertahap

Kompas.com - 28/05/2019, 09:39 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 nelayan asal Indonesia yang ditangkap di perairan Australia dipulangkan secara bertahap. Sebelumnya mereka ditangkap atas dugaan melakukan illegal fishing.

Sebanyak 8 nelayan diterbangkan menggunakan pesawat dari Darwin, Australia menuju Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. pada tanggal 21-27 Mei 2019.

Sementara 8 orang lainnya akan dipulangkan pada tanggal 28 Mei-1 Juni 2019 mendatang.

“Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Konsulat RI di Darwin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (28/4/2019).

Baca juga: Jaga Sumber Daya Laut, KKP Dorong Nelayan Tidak Tangkap Benih Lobster

"Nelayan-nelayan tersebut sebelumnya ditangkap oleh pihak otoritas Australia atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Australia,” sambungnya.

KKP mengungkapan, 14 nelayan tersebut merupakan awak kapal KM. Anugerah VI. Mereka berasal dari beberapa daerah yakni Tegal, Pemalang, Pekalongan, Purwakarta dan Bandung.

KM. Anugerah VI kapal Angkatan Laut Australia HMAS Amidale setelah terdeteksinya memasuki perairan Australia Fisheries Zone (AFZ) oleh pesawat pengawas maritim Australia pada tanggal 23 April 2019.

Berdasarkan hasil sidang pengadilan 17 amri 2019, Nakhoda KM. Anugerah VI dijatuhi hukuman denda total sebesar 4.000 dollar Australia.

Namun mengingat Nakhoda KM. Anugerah VI akan direpatriasi dalam waktu dekat, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut.

Denda baru akan dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara apabila terpidana kembali tertangkap untuk kasus yang sama.

Baca juga: Malaysia Halangi Penangkapan Kapal Pencuri Ikan, KKP Minta Kemenlu Kirim Nota Protes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com