Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK, Ini Tanggapan PLN

Kompas.com - 28/05/2019, 14:57 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menahan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB), Senin (28/5/2019) malam.

Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 sebulan lalu.

Menanggapi hal itu, jajaran manajemen PLN menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatan Dirut PLN

"Kami berharap Pak Sofyan diberi kesehatan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapi," ujar Plh. Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

"Selanjutnya kami menyerahkan kepada KPK seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dalam rangka penyelesaian kasus hukum yang terjadi," sambung dia.

Selain itu, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya terlebih menjelang Idul Fitri 1440 H meski adanya perkara yang menjerat Sofyan Basir.

"Seluruh pasokan dan tim siaga telah kami kerahkan demi kehandalan pasokan listrik di Tanah Air," kata dia.

Sebelumnya, Sofyan tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul Senin (27/5/2019) pukul 19.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.

Dia tiba di KPK setelah menjalani pemeriksaan pula di Kejaksaan Agung (Kejagung). Di Kejagung, Sofyan diminta keterangannya sebagai saksi kasus kapal pembangkit.

Usai diperiksa penyidik KPK, Sofyan mengaku akan mengikuti proses hukum di lembaga anti-rasuah tersebut.

"Pokoknya ikuti proses ya, terima kasih," ucap Sofyan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com