Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyik, Rumah Pekerja hingga Asrama Pelajar Dibebaskan PPN...

Kompas.com - 29/05/2019, 06:07 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk rumah tak hanya diukur dari harga jualnya, namun juga manfaatnya.

Sebab, pemerintah juga membebaskan PPN atas rumah atau bangunan yang dinilai punya peran penting.

Pertama yakni rumah pekerja, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perusahaan untuk karyawan.

"Yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diterima," demikian bunyi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.010/2019, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Kado Lebaran, Rumah Mulai Rp 140 Jutaan Dibebaskan PPN

Selain itu, PPN juga dibebaskan untuk bangunan yang diperuntukan bagi korban bencana alam yang subsistem pemerintah, swasta, atau lembaga swadaya masyarakat.

Pondok boro dan asrama mahasiwa atau pelajar yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah.

"Ini soal pembebasan PPN rumah sederhana," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com