Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arus Mudik, Truk Pengangkut Sembako Tetap Boleh Melintas

Kompas.com - 29/05/2019, 12:43 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

KABUPATEN BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait pembatasan angkutan atau kendaraan berat saat arus mudik Lebaran 2019. Ini dilakukan guna mewujudkan kelancaran lalu lintas selama arus mudik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan pembatasan itu memang akan diberlakukan. Kebijakan ini akan diterapkan beberapa hari, baik pada saat masa mudik maupun arus balik.

"Kita melalukan pelarangan kendaraan berat mulai tanggal 30-31 Mei,1-2 Juni," kata Budi usai meninjau Posko Pelayanan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).

Baca juga: Mudik 2019, Pembatasan Angkutan Barang di Ketapang-Gilimanuk Mulai 30 Mei

Budi menjelaskan, pembatasan kendaraan berat ini tidak berlaku bagi truk yang mengangkut sembako. Sehingga, kendaraan ini tidak dilarang dan terdampak atas pemberlakuan aturan tersebut.

"Itu untuk truk, kecuali truk sembako. Pasti ini ada perimbangan," ujarnya.

Menurut dia, untuk tahun ini ada kecenderungan masyarat lebih antusias menggunakan jalur darat ketika mudik, khususnya lewat jalur tol. Hal ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, meskipun jalur non tol atau jalan arteri masih jadi pilihan.

"Euforia mudik masyarakat memang akan melewati jalan tol. Tetapi selatan (Nagreg, Kabupaten Bandung) ini tetap menjadi favorit dan alternatif. Jadi orang jangan hanya menggunakan jalan tol saja," sebutnya.

Baca juga: Menteri Perhubungan Tinjau Persiapan Mudik di Nagreg

"Oleh karenanya, kami melihat ini supaya memastikan jalan selatan ini berjalan dengan baik. (Arus mudik) puncaknya 31 Mei," tambahnya.

Diketahui, pembatasan angkutan berat akan diberlakukan di sejumlah jalan tol dan jalan non tol pada arus mudik sejak 31 Mei 2019 sampai 2 Juni dan saat arus balik pada 8-10 Juni 2019.

Dalam rancangan Peraturan Menteri mengenai pelarangan angkutan berat, di Jawa Barat diberlakukan di tiga ruas jalan tol yakni Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-SEmarang, dan jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi.

Kemudian untuk jalan non tol yakni jalur Bandung-Nagreg-Tasikmalaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com