Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balon Udara Liar Ganggu Keselamatan di Ketinggian Pesawat

Kompas.com - 06/06/2019, 15:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balon udara tradisional liar yang mengganggu keselamatan penerbangan muncul lagi di ketinggian pesawat saat hari pertama Lebaran. 28 pilot pun mengaku melihat beberapa balon udara tersebut.

“Kemarin pada hari pertama lebaran, kami mendapat 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan," kata Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Padahal kata Novie, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki kebiasaan menerbangkan balon pada bulan Syawal seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, balon liar tersebut masih terlihat berada di ketinggian pesawat kemarin.

“Setiap tahun kami sosialisasi, tahun ini sepanjang bulan Ramadhan yang lalu kami sosialisasi ke Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, hingga ke Ponorogo, Jawa Timur,” terang Novie.

Sosialisasi ini pun telah dilakukan AirNav lewat berbagai cara, mulai dari kecamatan, komunitas balon, pemuka agama hingga ke sekolah-sekolah. Bahkan, AirNav akan menggelar Java Balon Festival 2019 di Pekalongan dan Wonosobi pada pekan depan.

“Sebagai bagian dari upaya sosialisasi balon udara yang aman dan sesuai ketentuan PM 40 tahun 2018, kami mengadakan festival balon. Ini yang kedua setelah tahun sebelumnya kami adakan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon liar, tapi ikut di festival ini,” jelasnya.

Untuk itu, lagi-lagi Novie mengimbau masyarakat agar tidak lagi sembarangan menerbangkan balon udara liar. Bila masih ingin menerbangkan, harus sesuai aturan yang telah ditetapkan

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter.

Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udaara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” pungkas Novie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com