Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arus Balik, Sistem Satu Arah Mulai dari Kalikangkung hingga Cikatama

Kompas.com - 07/06/2019, 08:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) meminta para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan sejumlah langkah antisipasi arus balik Lebaran 2019.

Langkah antispasi tersebut antara lain mulai pemberlakukan sistem satu arah hingga penambahan gardu tol dan menyiagakan petugas transaksi cadangan yang menggunakan mobile reader.

“Dari hasil evaluasi mudik hingga H-3 dan persiapan arus balik pada tanggal 3 Juni 2019 yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi dan dihadiri Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri, perwakilan BUJT, Pengurus Asosiasi Rest Area Indonesia, Kepala beserta jajaran BPJT, kami telah mengeluarkan instruksi bagi BUJT untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam siaran pers Kamis (6/6/2019).

Baca juga: Hindari Ketok Harga Makanan Saat Arus Balik Lebaran

Instruksi tersebut berisi 8 poin. Adapun isi dari instruksi tersebut yakni:

1. Pada tanggal 7-10 Juni 2019 akan diberlakukan satu arah mulai dari KM 414 sampai  70 yakni dimulai dari Barrier Gate (BG) Kalikangkung sampai BG Cikatama pada pukul 12.00 samapai 24.00 WIB.

Kemudian dari KM 70 sampai KM 65 atau sesuai dinamika lapangan akan diberlakukan arah berlawanan (contra flow). Pelaksanaannya akan menjadi kewenangan dari Korlantas Polri.

2.  BUJT yang terkait kebijakan ini yakni PT Jasa Marga Semarang Batang (JSB), PT Pemalang Batang Toll Road (PBTR), PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR), PT Semesta Marga Raya (SMR), PT Lintas Marga Sedaya (LMS) dan PT Jasa Marga, diminta untuk lebih mempersiapkan diri terutama perambuan, rubber cone, guidepost, dan petugas layanan jalan tol, dan sudah bisa terpasang/tersedia sebelum 7 Juni 2019.

3. Pada setiap rest area agar disiapkan petugas dan layanan jalan tol seperti mobil derek dan ambulans untuk membantu pengguna jalan yang mengalami gangguan kendaraan maupun orang sakit dan atau terjadi kecelakaan. Selain itu perlu dipasang kanopi pelindung cuaca pada jalur dari/ke mobile toilet yang sudah harus tersedia sebelum tanggal 7 Juni 2019.

4.  Pada setiap rest areaterdampak kebijakan satu arah dan arah berlawanan agar dipasang rambu adanya rest areapada jarak 1 kilometer dan 500 meter sebelum rest area tersebut. Menempatkan informasi nomer Call Center dibawah rambu-rambu dan di tempat-tempat strategis yang sudah harus terpasang sebelum tanggal 7 Juni 2019.

5. Semua lokasi bukaan (median) agar ditutup untuk menghindari kendaraan yang masuk atau pindah jalur existing saat pelaksanaan satu arah yang dapat membahayakan jiwa orang lain.

6. Pada koridor Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera, secara khusus di ruas Pejagan - Batang agar ditambahkan fasilitas bengkel Agen Pemegang Merek (APM), dan memastikan ketersediaan BBM di rest Area Tipe A.

7. PT LMS selaku BUJT ruas Cikampek-Palimanan melakukan perkuatan alat transaksi (EDC dan MR) guna mengurai kepadatan dan mempercepat waktu transaksi. Pada puncak arus balik tahun 2018 yang lalu, jumlah kendaraan yang bertransaksi sebanyak 94.000 dengan kapasitas gardu plus mobile sekitar 26 unit.

Dari pengalaman tersebut kapasitas gardu dan mobile readerakan ditambah menjadi 38 unit untuk melayani arus balik tahun 2019 termasuk tambahan jumlah petugas.

GT Palimanan yang menjadi gerbang tol pembayaran cluster  2 dan tapping cluster 1 akan menjadi salah satu simpul antrian panjang.

Pihak PT LMS akan menambah 10 mesin EDC menjadi 12 EDC dan 10 MR menjadi 18 MR, disamping ada gardu 14 tunggal dan 6 gardu reversible sehingga total 38 buah.

“Apabila antrian panjang terjadi, upaya mengurai kepadatan akan mengikuti diskresi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian seperti membuka GT Palimanan menjadi tidak berbayar yang sifatnya situasional,”  sebut Danang.

8.  BUJT agar turut melakukan sosialisasi pemberlakuan kebijakan tersebut, dengan Korlantas Polri sebagai pemilik kewenangan diskresi manajemen lalulintas dan koordinator pelaksanaan di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com