Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Pemerintah Evaluasi Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Kompas.com - 10/06/2019, 12:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkap pihaknya bakal mengevaluasi ketentuan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat mulai minggu depan sejak diberlakukan bulan Mei 2019 lalu.

"Memang sejak awal kita sudah sepakat dengan  penurunan TBA sekitar 12 persen sampai 16 persen itu kita akan evaluasi setelah lebaran. Oleh karena ini kita sudah jadwalkan minggu depan setelah Pak Menko Darmin pulang dari Eropa," kata Susiwijono dalam acara Halal Bihalal di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Susiwijono menilai, mengevaluasi ketentuan TBA usai Lebaran dinilai efektif. Sebab, permintaan tiket pesawat akan kembali normal.

Baca juga: Tarif Batas Pesawat Turun, Menhub Klaim Masih Banyak Keluhan

"Karena kita tahu saat Lebaran itu rate-nya akan tinggi sekali. Jadi akan kita kaji usai lebaran ini saat semua kembali normal," ungkap dia.

Selain membahas masalah efektivitas penurunan TBA, pihaknya juga akan mempertimbangkan masuknya maskapai asing guna mencapai persaingan sempurna di dunia penerbangan.

"Kita juga merencanakan pemikiran masuknya maskapai asing dalam evaluasi minggu depan supaya kompetisi pasar berjalan bagus. Tapi kebijakan untuk menarik maskapai asing juga harus berhati-hati kita rencanakan," terang Susi.

Baca juga: Kata Menhub, Ini Syarat Maskapai Asing Beroperasi di Dalam Negeri

Kehati-hatian tersebut terkait asas cabotage (rute domestik harus dilayani maskapai nasional) yang berlaku untuk layanan transportasi udara. Selain itu, maskapai asing harus memiliki kantor di Indonesia dengan 51 persen saham nasional.

Dari hasil evaluasi ini, nantinya Menko Perekonomian akan membuat beberapa pengupayaan agar penurunan TBA dan masuknya maskapai asing akan lancar.

"Makanya hasil evaluasi ini akan terlihat apakah yang sudah diputuskan sudah bisa efektif ataukah masih diperlukan upaya yang lain," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com