Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Investasi, Pemerintah Bakal Revisi 2 PP soal KEK

Kompas.com - 10/06/2019, 16:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian tengah dalam proses merevisi dua Peraturan Pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam acara halal bihalal di kantornya, Senin (10/6/2019).

"Untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ada dua revisi PP, yaitu terkait finalisasi PP KEK dan fasilitas fiskal di KEK," kata Susiwijono di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (10/6/2019).

Susiwijono menilai, revisi Peraturan Pemerintah ini guna menarik lebih banyak investasi. Sebab, saat ini banyak investor yang masih mengeluh investasi KEK cenderung sulit.

 

Baca juga: KEK Tanjung Kelayang, Transformasi Babel dari Pertambangan ke Pariwisata

Selain itu, perevisian ini akan diarahkan ke dalam KEK Jasa yang mencakup KEK pendidikan, KEK kesehatan, KEK ekonomi kreatif, dan KEK jasa digital.

Adapun, Peraturan Pemerintah yang akan direvisi tersebut yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

"Masih dianggap ribet, mereka anggap pengelolaannya kurang. Tapi ini sedang dibicarakan karena nanti KEK akan diarahkan untuk kegiatan jasa seperti KEK pendidikan, KEK kesehatan, KEK ekonomi kreatif, hingga KEK jasa digital," ungkap Susiwijono.

Baca juga: KEK Pulau Baai Bisa Dongkrak Ekonomi Bengkulu di Atas 6 Persen

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen turut mencontohkan, implementasi KEK jasa pendidikan akan mendatangkan dosen asing ke dalam negeri. Begitupun dengan tenaga kesehatan.

Disinilah perevisian 2 PP terkait KEK akan sangat dibutuhkan karena menyangkut sistem pajak penghasilan orang pribadi untuk orang luar negeri.

"Ini masih dikaji supaya sistem pajak penghasilannya seperti apa soalnya ini pakai devisa. Kalau perpajakan di Indonesia lebih besar dibanding negara asal dia 'kan jadi tidak menarik. Ini kami sedang bahas," paparnya.

Nantinya, pembahasan ini akan dilakukan pekan depan bersama dengan pembahasan lain, seperti ketentuan maskapai asing yang masuk ke Indonesia, efektivitas Tarif Batas Atas, peninjauan ulang OSS, dan peningkatan ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com