Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di DPR, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Batasi Impor Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 11/06/2019, 16:53 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bakal membatasi tenaga kerja asing hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian (skilled job).

Hal tersebut dia utarakan dalam Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka membalas pandangan fraksi terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2020.

Dia mengatakan, pembatasan tenaga kerja asing skilled job tersebut harus dibarengi dengan penyerapan teknologi melalui proses produksi dan pengetahuan yang dibawa oleh penamanan modal asing.

Baca juga: Gaji TKA di Indonesia Lebih Tinggi dari TKI di Luar Negeri, Mengapa?

"Penyerapan teknologi melalui proses produksi dan pengetahuan yang dibawa oleh penanaman modal asing (PMA), sejalan dengan pandangan F-GERINDRA untuk membatasi tenaga kerja asing hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian (skilled job)," ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyampaikan, Indonesia sebenarnya memiliki potensi tenaga kerja yang cukup besar. Namun, besarnya potensi tenaga kerja yang tercermin dari banyaknya jumlah penduduk usia muda tersebut masih perlu untuk diasah.

"Pendidikan vokasi, pelatihan, sistem magang, serta perbaikan sistem pendidikan sangat diperlukan," ujar dia.

Baca juga: Perpres TKA Jadi Komoditas Politik, Pemerintah Harus Jelaskan Dasarnya

Sri Mulyani mengatakan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja pemerintah bakal bekerja sama dengan dunia usaha.

"Pemerintah bakal bekerja sama dengan dunia usaha untuk memperbaiki kualitas dan produktivitas tenaga kerja, dengan memanfaatkan teknologi dan kegiatan penanaman modal baik domestik maupun asing," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com