Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Diskon Transportasi "Online"

Kompas.com - 11/06/2019, 20:33 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, Kemenhub tengah mematangkan regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) mengenai aturan pemberian diskon atau promo bagi transportasi online.

Ia menyebutkan, diskon besar-besaran yang diberlakukan pada transportasi online justru mematikan dua aplikator Gojek dan Grab.

"Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran (gila-gilaan) bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Budi menekankan, yang diatur hanya soal promo atau diskon saja.

"Paling ini diskon yang sifatnya marketing, atau kemudian akan membangun trust (kepercayaan) kepada masyarakat bahwa pelayanan lebih bagus, itu enggak apa-apa," ujar Budi.

Selain itu, lanjut dia, setelah konsumen puas dengan pelayanan transportasi online, penyedia jasa bisa memperkuat kepercayaan dengan meningkatkan kualitas pelayanan.

"Misalnya dengan ada 10 kali naik bisa dapat 1 kali gratis gitu. Tapi kalau (diskon) sampai Rp 0 atau Rp 1, ini tidak boleh," ujar Budi.

Terkait hal ini, Kemenhub telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.

"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan, aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembugan semua," ujar Budi.

Ia berharap, aturan soal diskon transportasi online ini akan segera selesai.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut nantinya hanya berlaku untuk ojek atau taksi online.

Adapun sistem pemberian diskon ini dinilai menyebabkan potensi marketing menjadi tidak sehat. Oleh karena itu, Menhub menginginkan adanya keseimbangan dalam tarif transportasi online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com