Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Revisi Tarif Ojek Online Usulan dari Pengemudi

Kompas.com - 12/06/2019, 13:08 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berencana merivisi tarif ojek online (ojol).

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, revisi tarif tersebut dilakukan setelah mendapat masukan dari para pengemudi ojek online.

"Jadi gini ya, kalau (tarif) ojol kan dinamis, apa yang kita lakukan adalah usulan dari pengemudi ya," ujar Budi di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Budi menambahkan, sebelum menentukan tarif, pihaknya melakukan riset terlebih dahulu. Selanjutnya, hasil riset tersebut didiskusikan dengan pengemudi, aplikator dan pengguna.

Baca: Tarif Baru Ojek Online Sempat Bikin Orderan Go-Jek Turun

Setelah disetujui, barulah pihaknya melakukan survei dan sosialisasi di beberapa kota besar di Indonesia.

Atas dasar itu, Budi membantah Kemenhub dalam menetapkan tarif ojek online atas kehendak sendiri.

"Jadi enggak bener kami yang memutuskan (tarif ojek online), karena ini aspirasi. Jadi kalau enggak percaya bisa tanya dengan kelompok-kelompok pengemudi, mereka yang mengusulkan semuanya ini," kata Budi.

Budi pun menampik jika nantinya tarif ojek online yang berlaku saat ini diturunkan para pengemudi akan melakukan unjuk rasa.

"Enggak, enggak (akan berunjuk rasa)," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan kembali mengubah tarif ojek online (ojol). Hal ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan pembahasan atas hasil survei tarif ojek online yang baru.

Meski tak menjelaskan secara mendetail tarif mana saja yang diubah, yang pasti Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi menyebutkan, akan ada penurunan tarif untuk layanan jarak dekat atau sejauh empat kilometer.

"Kemarin ada tiga skema, sesuai, diturunkan atau dinaikkan. Dari hasil survei itu ada yang sesuai, ada yang mungkin diturunkan, ada juga yang terlampau besar, terutama yang jarak pendek, yang empat kilometer terlalu besar," tutur Budi, Senin (10/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com