Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Diskon Tarif Transportasi “Online” Akan Diatur, Apa Tanggapan Grab?

Kompas.com - 13/06/2019, 12:16 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penyedia jasa layanan transportasi online Grab menanggapi rencana Kementerian Perhubungan yang akan mengatur ulang kebijakan soal diskon tarif ojek online di Indonesia.

Grab mengaku akan patuh dan tunduk terhadap peraturan yang akan ditetapkan pemerintah. Hal itu dikatakan Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019) pagi.

“Grab selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Terkait dengan aturan tersebut kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak,” kata Tri Sukma.

Baca juga: Soal Aturan Diskon Tarif Transportasi Online, Ini Kata Go-Jek

Selain itu, Grab menyatakan siap menjalin kerja sama dengan pemerintah apabila sewaktu-waktu diminta memberi masukan dan pandangan terkait pembuatan peraturan itu.

"Grab juga siap bekerja sama untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana penyusunan peraturan tersebut,” ujar Tri Sukma.

Rencana penerapan kebijakan baru ini muncul karena masifnya diskon tarif yang diberlakukan penyelenggara transportasi online, khususnya transaksi  yang menggunakan uang elektronik.

Diskon besar-besaran itu dinilai merusak harga pasar dan menekan bisnis pesaingnya sesama penyedia layanan transportasi online, bahkan jasa transportasi konvensional.

Hal ini juga dianggap menimbulkan persaingan tidak sehat karena hanya pihak bermodal besar yang mampu memberikan promo semacam itu.

Baca juga: Besok, Kemenhub Akan Rapat Bahas Aturan Diskon Tarif Ojek Online

Sementara, pihak yang tidak memiliki dana besar hanya bisa memberikan tarif operasional normal atau diskon dengan besaran wajar.

Rapat pembahasan kebijakan baru ini akan diadakan Kemenhub pada hari ini, Kamis (13/6/2019).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan, Rabu (12/6/2019), mengatakan, rapat ini nantinya akan melibatkan berbagai pihak untuk dimintai pendapatnya terkait peraturan penerapan diskon tarif ojek online ini.

“KPPU juga (dilibatkan), kita melibatkan semuanya. Semua stakeholder yang terkait dengan tarif itu kami undang,” ujar Hengki.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan  pihaknya hanya akan membahas soal diskon atau promo yang bersifat pemasaran produk.

Kebijakan perusahaan di luar itu tidak masuk menjadi pembahasan.

Kebijakan ini hanya akan diterapkan pada diskon yang sangat besar yang justru akan mematikan usaha transportasi online itu sendiri.

Saat ini di Indonesia pasar transportasi online dikuasai oleh dua aplikator besar, yakni Grab dan Go-Jek.

“Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran, bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat,” kata Budi, Selasa (11/6/2019).

“Paling ini diskon yang sifatnya marketing atau kemudian akan membangun trust kepada masyarakat bahwa pelayanan lebih bagus, itu enggak apa-apa,” lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com