Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kompas.com - 14/06/2019, 19:32 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuduh calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Salah satunya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang.

Aparatur Sipil Negara terakhir kali mengalami kenaikan gaji pada 2015 lalu.

Tanggapan kemenkeu

 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Nurfransa Wira Sakti menjelaskan, kenaikan gaji PNS pada 2019 sudah diatur dalam APBN 2019 yang sudah disetujui oleh DPR.

Adapun selama 2016 hingga 2018, pemerintah tidak menaikkan gaji PNS dan pemerintah mengompensasi dengan THR sejak 2016.

"Kenaikan gaji terakhir adalah tahun 2015. Walaupun 2016 - 2018 tidak ada kenaikan gaji, tapi sebagai kompensasi ada THR sejak 2016," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (14/6/2019).

Meski anggaran kenaikan gaji PNS 2019 sudah masuk dalam APBN 2019 yang disahkan pada 31 Oktober 2019, namun pembayarannya tidak dilakukan sejak Januari 2019, melainkan April 2019. 

Nurfransa mengatakan, kenaikan gaji dilakukan untuk menjaga daya beli PNS agar sesuai dengan inflasi.

"Dengan begitu, pemerintah mengharapkan tingkat layanan publik dapat terus ditingkatkan kualitasnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com