Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos: Korban Bencana Alam yang Jatuh Miskin akan Dapat PKH

Kompas.com - 16/06/2019, 15:16 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban bencana alam yang jatuh miskin berpeluang menjadi penerima program keluarga harapan (PKH) baru .

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat menjelaskan korban bencana alam seperti korban banjir di Konawe Utara karena dalam perjalanan waktu tentunya ada pergantian kepersertaan PKH.

“Pemerintah telah menetapkan jumlah KPM PKH 10 juta tentu ada yang keluar. Mereka yang telah keluar dari PKH akan diisi peserta baru,” kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/6/2019).

Pemerintah menargetkan  800.000 KPM PKH tergraduasi pada tahun ini yang dapat diisi peserta baru. Meski demikian, mereka (korban banjir) tetap akan menjalani serangkaian verifikasi yang ketat untuk memastikan kelayakan mereka.

"Setelah diverifikasi dan mereka yang jatuh miskin karena kehilangan aset akibat terkena bencana alam seperti banjir bandang memungkinkan untuk menjadi penerima PKH baru," katanya.

Harry menambahkan dalam PKH terdapat program PKH adaptif yang berfungsi untuk mengakomodir korban bencana alam menjadi perserta PKH baru. "Salah satu penerimanya yaitu para korban bencana atau kejadian luar biasa dan jatuh miskin yang kami sebut PKH adaptif," ujarnya.

Penerapan PKH Adaptif tersebut pernah dilakukan pemerintah terhadap 13 ribu keluarga yang terdampak bencana erupsi Gunung Sinabung tahun lalu.

Untuk bisa memastikan korban bencana layak mendapatkan PKH adaptif, Harry mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan dan verifikasi secara ketat.

"Pendamping akan melakukan pendataan. Mencatat mereka yang menjadi korban lalu di sesuaikan dengan kreteria keluarga tidak mampu," ucap Harry.

"Pendamping di daerah yang terkena becana harus berkerjasama dengan dinas terkait guna memastikan apakah korban tersebut benar benar layak mendapatkan PKH. Hal ini untuk memastikan pemberian bansos tersebut tepat sasaran," sambungnya.

Pendamping PKH juga diminta berkerja ekstra melayani masyarakat yang terkena bencana seperti memberikan bantuan dengan berkerjasama pilar sosial lainnya seperti taruna siaga bencana.

Sementara untuk LDP bagi pengungsi khususnya anak-anak di pengungsian, layanan ini diberikan oleh Tim LDP Kementerian Sosial, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan relawan lainnya.

"Tim juga melakukan pendataan kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, bayi dan balita. Untuk korban lansia, kami membentuk shelter lapangan lanjut usia di lokasi banjir untuk memberikan pelayanan bagi lansia berupa pelayanan kesehatan dasar, dukungan psikososial dan pendataan serta assesmen kebutuhan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com