Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Perjalanan Grab karena Pengemudi Lama Datang, Apa Kena Denda?

Kompas.com - 18/06/2019, 13:26 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pelanggan Grab merasa keberatan bila denda pembatalan pesanan perjalanan diterapkan sebab dinilai merugikan konsumen.

Apalagi pembatalan dilakukan dengan alasan yang kuat, antara lain karena posisi driver terlalu jauh dan waktu jemput pengemudi yang lama ke lokasi penjemputan penumpang.

Dalam keterangan kepada Kompas.com, pihak Grab membuat perkecualian pemberlakukan denda. Salah satunya kepada pelanggan yang membatalkan pesanan karena waktu tiba pengemudi.

"Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan dikenai biaya," tulis pihak Grab dalam keterangan kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Grab: Pelanggan yang Batalkan Perjalanan Akan Dikenai Denda

Denda juga tidak akan berlaku jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit dan pembatalan dilakukan pengemudi.

Saat ini, Grab sedang melakukan uji coba penerapan denda pembatalan perjalanan kepada pelanggan di dua kota, yakni Lampung dan Palembang.

Rencananya, uji coba ini akan dilakukan selama satu bulan dengan besaran jumlah denda yang sama di dua kota tersebut.

Baca juga: Berapa Denda Pembatalan Perjalanan Grab? Ini Besarannya

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang sebesar Rp 1.000, sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com