Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Pesanan Grab Akan Kena Denda, Ini 6 Faktanya

Kompas.com - 18/06/2019, 14:27 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com -Perusahaan transportasi berbasis online, Grab, berencana mengenakan denda kepada calon penumpang yang membatalkan pesanannya. Rencana itu sontak menuai pro dan kontra.

Tak dapat dipungkiri, saat ini transportasi online begitu mendukung mobilitas masyarakat. Pemesanan yang hanya dilakukan melalui ponsel, pastinya juga memudahkan banyak orang.

Namun, ada kalanya pemesanan itu menemui bermacam kendala yang membuat calon penumpang terpaksa membatalkan pesanan.

Seperti apa detail kebijakan Grab tersebut? Berikut enam faktanya:

1. 17 Juni 2019

Kebijakan penerapan denda kepada penumpang ini mulai diberlakukan 17 Juni 2019.

Pengenaan denda disebut sebagai salah satu langkah pengurangan terjadinya pembatalan oleh pelanggan.

"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," bunyi pengumuman Grab yang dilansir dari Antara, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Grab: Pelanggan yang Batalkan Perjalanan Akan Dikenai Denda

2. Pemesan sudah siap

Mengantisipasi pembatalan perjalanan, Grab memberikan tips kepada pelanggan yang diklaim dapat mengurangi kejadian pembatalan, baik dibatalkan atau membatalkan.

Sebelum melakukan pemesanan, pastikan penumpang telah siap dijemput.

Sebisa mungkin hindari pemesanan ketika pelanggan masih melakukan berbagai aktivitas seperti dandan, belanja, antre membayar, makan, atau belum ada di titik penjemputan.

Usahakan untuk memesan layanan transportasi online ketika penumpang telah berada di titik penjemputan.

3. Alamat

Perhatikan alamat penjemputan dan tujuan yang dimasukkan ke aplikasi.

Memastikan kebenaran alamat akan memudahkan pengemudi dan mengurangi kemungkinan pembatalan karena lokasi tak sesuai.

Selain itu, penumpang dapat menambahkan pesan di menu GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar tentang lokasi atau pakaian yang dikenakan pelanggan.

Jangan lupa untuk menggunakan bahasa yang sopan, agar tak terjadi kesalahpahaman pengemudi dan penumpang.

Baca juga: Batalkan Perjalanan Grab karena Pengemudi Lama Datang, Apa Kena Denda?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com