JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pagu indikatif anggaran Kemenkeu 2020 sebesar Rp 44,39 triliun.
Persetujuan ini dilakukan pada rapat kerja antara Kemenkeu dengan DPR mengenai Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan Tahun 2020.
"Kesimpulan pertama Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 44.394.219.307.000," ungkap Pimpinan Rapat Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng ketika mengesahkan pagu indikatif tersebut di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2020 Diusulkan Rp 44,39 Triliun
Dia pun meminta Kemenkeu untuk meninjau kembali pagu indikatif untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran ke depannya.
“Ini di dalam rangka untuk mencapai kinerja Kementerian Keuangan. Alokasi belanja Kementerian Keuangan harus sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja negara tahun 2020,” ujar dia.
Adapun anggaran tersebut meningkat meningkat Rp 4,215 triliun jika tidak menghitung anggaran dari Badan Layanan Umum (BLU). Jika dirinci, peningkatan tersebut terdiri dari anggaran operasional yang naik Rp 3,213 triliun, dan non operasional 1 triliun.
Dia mengatakan, nantinya anggaran yang diusulkan bakal digunakan untuk fungsi pelayanan umum Rp 41,736 triliun, fungsi ekonomi Rp 164,5 miliar, dan fungsi pendidikan Rp 2,492 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.