Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap Kapal Ilegal Malaysia yang Diawaki WN Myanmar

Kompas.com - 19/06/2019, 09:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal perikanan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka pada Selasa (18/6/2019). Saat ditangkap, kapal tidak mengibarkan bendera negara apapun.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa kapal tersebut merupakan kapal asal Malaysia dengan nama kapal PKFA 7751.

“Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 yang dinakhodai Captain Adriansyah Pamuji atas kecurigaan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam siaran pers, Rabu (19/6/2019).

Kapal yang diawaki empat warga negara Myanmar itu ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Selat Malaka, sekitar 1 mil laut masuk perairan Indonesia. Mereka diketahui menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut adalah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat penangkapan ikan trawl," kata Agus.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019. Hingga kini, totalnya menjadi 34 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 4 kapal Filipina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com