Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bos Bank Bali Ungkit "Cacat" Akuisisi Bank Permata oleh Standard Chartered

Kompas.com - 19/06/2019, 17:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli mengungkap adanya cacat dalam akuisisi Bank Permata oleh Standard Chartered Bank (SCB) pada 2014 lalu. Rudy mengungkit soal cacatnya akuisisi tersebut ke publik setelah beredar kabar SCB akan menjual saham Bank Permata.

Menurut dia, saham yang diperoleh secara cacat hukum tidak sah dijual kembali karena sejak awal sudah menyalahi aturan.

Diketahui, Bank Bali adalah salah satu dari lima bank yang digabungkan menjadi Bank Permata. Keempat bank lainnya adalah Bank Umum Nasional, Bank Artha Media, Bank Patriot, dan Bank Universal. Bank Bali menjadi leader dalam proses merger tersebut.

Rudy mengutip laporan tahunan SCB tahun 2006, di mana ditemukan kejanggalan kepemilikan atas Bank Permata.

Baca juga: Standard Chartered Bakal Divestasi 45 Persen Saham Bank Permata

Dalam laporan tertulis "There are no capital commitments related to the group's investment in Permata" yang artinya tidak ada komitmen kapital terkait investasi di Bank Permata.

"Artinya, SCB beli tanpa modal. Kok tidak ada komitmen? Yang dipakai modalnya siapa?" kata Rudy di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Padahal, kata Rudy, dalam setiap kerja sama berupa joint venture, pembelian saham, maupun perjanjian utang harus tetap ada komitmen modal. Ia curiga ada pemain di belakang SCB yang meminjam nama bank asal Inggris tersebut.

Jauh sebelum itu, Rudy menganggap Bank Bali telah dirampas dari tangannya secara paksa. Pada tahun 1999, Bank Bali ditetapkan sebagai bank take over dan berada dalam pengawasan BPPN.

"Bank Bali yang bank sehat, tadinya bagus, enggak ada apa-apa sama sekali, tiba-tiba di-take over," kata Rudy.

Baca juga: Standard Chartered akan Lepas Bank Permata, Ini Komentar Direksi

Tahun 1999, saat Bank Bali dinyatakan sebagai bank sakit, BPPN menetapkan Standard Chartered sebagai pengelola Bank Bali. Saat penandatanganan dilakukan, kata Rudy, ia diminta untuk menandatangani kertas putih tanpa ada tulisan apapun.

"Saya dipaksa teken di kertas putih. Tidak ada agreement. Saya sadar (kertas kosong) tapi kayak bingung seperti dalam pengaruh sesuatu," kata Rudy.

Oleh karena itu, Rudy kembali ingin memperjuangkan Bank Bali agar kembali ke tangannya. Dengan bukti-bukti tersebut, ia berharap calon investor yang hendak membeli saham Bank Permata berpikir ulang karena proses akuisisi yang tak seusia dengan ketentuan.

"Yang saya lakukan ini akan menyetop pembeli. Dengan apa yang saya lakukan. seharusnya tidak ada pembeli yang mau," jelas Rudy.

Sementara pihak Standard Chartered yang dihubungi Kompas.com, enggan berkomentar mengenai hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com