Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Imbau Pelaku Gadai Swasta Segera Ajukan Izin Usaha

Kompas.com - 20/06/2019, 11:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau para pelaku usaha gadai swasta untuk mengajukan izin usaha mereka ke OJK. Hal tersebut disampaikan dalam pengumuman resmi OJK sekaligus menekankan kembali Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa para pelaku usaha pergadaian wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.

Pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian diperlukan untuk mencegah dimanfaatkannya usaha pergadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

Hingga pertengahan Mei 2019, OJK telah memberikan izin kepada 26 perusahaan pergadaian yang terdiri dari satu perusahaan pergadaian pemerintah dan 25 perusahaan pergadaian swasta.

Selain itu, terdapat 72 pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapat tanda terdaftar dari OJK. Sementara jumlah pelaku usaha pergadaian swasta yang tengah dalam proses permohonan izin usaha per Mei 2019 sebanyak 14 pelaku.

Pelaku usaha pergadaian swasta yang sudah terdaftar maupun yang belum memiliki izin usaha diminta mengajukan izin usaha sebelum 29 Juli 2019.

Selama masa transisi menuju proses perizinan usaha, OJK memberikan bimbingan dan pembinaan kepada pelaku usaha pergadaian swasta untuk pemenuhan persyaratan.

OJK juga telah memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada penaksir pelaku usaha pergadaian swasta untuk memberikan nilai taksiran barang jaminan yang tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan pergadaian. Pelatihan tersebut juga untuk meningkatkan standar layanan usaha pergadaian.

Terhadap para pelaku usaha pergadaian swasta yang belum memiliki izin usaha tersebut, secara bertahap OJK akan mengundang 0ara pihak untuk mendorong percepatan proses pengajuan perizinan kepada OJK.

Jika hingga batas waktu ada pelaku usaha pergadaian yang belum memiliki izin akses pendanaan perbankan, perlindungan asuransi atas barang jaminan, danpenjaminan kredit atau asuransi kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah, maka OJK akan membatasi aksesnya.

OJK melalui Satgas Waspada Investasi akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha pergadaian swasta yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak memiliki izin usaha dari OJK.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat agar menghindari menggunakan jasa perusahaan gadai yang belum mendapat izin usaha atau tanda bukti terdaftar dari OJK. Adapun informasi mengenai daftar perusahaan pergadaian yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK  dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id atau dengan menghubungi call center OJK dengan nomor telepon 157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com