Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Bantah Isu Kenaikan Tarif Listrik

Kompas.com - 21/06/2019, 07:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah isu kenaikan tarif tenaga listrik (TTL). Isu tersebut viral di media sosial akhir-akhir ini.

Meskipun tidak pernah naik sejak 2017, pemerintah hingga saat ini belum memiliki rencana menaikkan tarif listrik.

“Isu kenaikan tarif tenaga listrik dipastikan tidak benar. Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk kenaikan tarif listrik. Bahkan, pelanggan mampu pun tidak pernah naik sejak 2017,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: PLN: Tarif Listrik Bisa Turun Kalau Pemerintah Tambah Subsidi Rp 60 Triliun

Agung memaparkan, tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA bahkan diberikan diskon sebesar Rp 52 per kWh sejak 1 Maret 2019 menjadi Rp 1.352 per kWh. Sementara tarif golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas Rp 1.467,28 per kWh.

Adapun tarif listrik untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA masih diberikan subsidi masing-masing dengan tarif Rp 415 per kWh dan Rp 605 per kWh, dengan total pelanggan sekitar 29 juta.

Menurut Agung, tarif listrik Indonesia yang mengikuti tariff adjustment masih relatif murah dibandingkan negara-nengara ASEAN lainnya.

“Per Mei 2019 ini TTL kita masih lebih murah dibanding Thailand (Rp 1.656), Filipina (Rp 2.437), dan Singapura (Rp 2.546),” kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik hingga Akhir 2019

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017 disebutkan, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makroekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara kuartalan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com