Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Hapus Pajak Sewa Pesawat

Kompas.com - 22/06/2019, 10:00 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk maskapai yang menyewa jasa pesawat luar negeri. Hal itu dilakukan agar maskapai penerbangan Indonesia bisa semakin kompetitif dengan maskapai penerbangan asing.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya tengah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

Walaupun demikian, Suahasil menampik jika upaya tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah menurunkan harga tiket pesawat yang cenderung mahal sejak awal tahun ini.

"Ini timing-nya bertepatan dengan berita harga tiket mahal saja. Tapi pas mau revisi ini kita sudah dari jauh hari, kita mau revisi berkaitan dengan daya saing airlines kita," ujar dia di Jakarta, Jumat (21/5/2019).

Baca juga: Pemerintah Akan Pangkas Pajak Besar-besaran

Walaupun, dia tidak memungkiri kebijakan tersebut diharap bisa mengurangi beban biaya yang harus dibayarkan oleh maskapai.

Suahasil pun menjelaskan, pajak bukanlah satu-satunya komponen dalam struktur pembiayaan. Banyak komponen lain, seperti biaya jasa bandara hingga harga bahan bakar.

Adapun dia menjelaskan, perubahan beleid ini merupakan upaya pemerintah agar maskapai penerbangan Indonesia bisa lebih bersaing dengan maskapai penerbangan luar negeri. Sebab, peraturan lama menyebutkan, maskapai yang menyewa jasa pesawat asing dikenai PPN sebesar 10 persen.

Baca juga: Kemenkeu Masih Hitung Dampak Pemangkasan Pajak Besar-besaran

Padahal, dalam aturan internasional sea pesawat asing tidak dikenai PPN.

"Di luar negeri juga enggak dikenakan. Kalau dikenakan, airlines kita enggak kompetitif. Supaya kompetitif, kita sudah rencanakan untuk membebaskan itu," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com