Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Kembali Dapat Opini WTP, Ini Catatan BPK

Kompas.com - 25/06/2019, 19:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk laporan keuangan tahun 2018. Ini merupakan ke-6 kalinya Kemenhub meraih opini WTP secara berturut-turut sejak tahun 2013.

Karena meraih opini WTP ke-6 kalinya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengucapkan rasa terima kasihnya dan bersyukur Kemenhub bisa mempertahankan opini WTP hingga 6 kali berturut-turut. 

"Kami bersyukur telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kami berharap bisa mengoptimalkan laporan keuangan dan mempertahankan opini WTP di tahun-tahun berikutnya. Atas nama Kemenhub, saya mengucapkan terima kasih," kata Budi di Gedung Kemenhub Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: KKP Akhirnya Dapat WTP, Menteri Susi Akui Deg-degan

Meski meraih opini WTP, tidak berarti laporan keuangan Kemenhub luput dari kesalahan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan kelemahan sistem pengenalan interen maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan Perundang-undangan yang perlu diperbaiki.

Salah satu temuan itu adalah pengelolaan PNBP atas jasa Kepelabuhan dan Jasa Kebandarudaraan belum sesuai ketentuan. Terdapat PNBP di tahun 2017 yang luput dari pungutan Kemenhub sekitar Rp 900 miliar.

Selain itu, adanya kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan belanja modal pada lima eselon I senilai Rp 44,07 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan belanja barang pada 7 eselon I senilai Rp 156 miliar.

Baca juga: Laporan Keuangan Pemerintah WTP Lagi, Sri Mulyani Buat Pantun

Namun, Budi Karya mengatakan, kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan belanja barang pada 7 eselon I  sudah dikembalikan sekitar Rp 1,39 miliar, sehingga masih tersisa Rp 54,94 miliar. Kelebihan belanja modal pun sudah dikembalikan Rp 7,65 miliar.

"Kekurangan itu sudah kami tindaklanjuti meskipun secara bertahap dengan melakukan penyetoran ke kas negara. Tapi dengan adanya temuan BPK ini, kami jadi punya bukti yang kuat untuk melakukan penagihan-penagihan selanjutnya," ucap Budi.

Kekurangan lainnya yang ditemukan BPK adalah kekurangan penerimaan PNBP atas biaya penggunaan prasarana perkeretaapian pada Ditjen Perkeretaapian dan penetapan tarif jasa layanan pendidikan tahun akademik 2018/2018 pada Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.

Baca juga: 8 Kementerian/Lembaga Tak Dapat Opini WTP dari BPK

Budi menjelaskan, untuk memperbaiki kekurangan tersebut, pihaknya telah membuat rencana aksi. Rencana Aksi ini, kata Budi, disusun sebagai upaya untuk mewujudkan good governance (tata kelola Pemerintahan yang baik) dan clean government (Pemerintahan yang bersih), khususnya di lingkungan Kementerian Perhubungan.

"Langkah-langkah aksi pro aktif ini kami lakukan guna tidak terjadinya pertemuan yang berulang. Semuanya akan kami tindak lanjuti dan menjadi suatu perhatian untuk memperbaiki diri supaya Kemenhub mampu mempertahankan opini ini," pungkas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com