Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Godok Skema Baru Pensiun PNS

Kompas.com - 27/06/2019, 21:11 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok skema baru untuk pembayaran pensiunan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Adapun wacana skema pembayaran yang muncul adalah secara fully funded yang sebelumnya secara pay as you go.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian, sehingga pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penerapan skema pembayaran baru tersebut bisa diberlakukan.

"Pemerintah lagi review kembali untuk kebijakan pensiun kedepan. Tapi reviewnya belum selesai," ujar Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Siapkan Masa Pensiun Sejak Muda, Jangan Abaikan 3 Hal Ini

Dia menjelaskan, banyak elemen yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam penerapan skema pembayaran pensiun yang baru. Seperti bentuk kebijakan, pendanaan, dan aspek kelembagaannya. Pasalnya, tujuan penerapan skema baru agar para pensiunan tidak semakin terbebani.

Sebagai informasi, skema pembayaran pensiunan PNS saat ini adalah pay as you go. Dengan skema ini, pembayaran uang pensiunan PNS 100 persen dibayarkan oleh negara dari APBN setiap tahunnya.

Sedangkan skema baru yang bakal diterapkan secara fully funded sehingga nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Baca juga: Jadi Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Ini Besarannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com