Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Minta Garuda Lakukan Paparan Publik Insidentil

Kompas.com - 28/06/2019, 14:15 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan denda sebesar Rp 250 juta kepada maskapai Garuda Indonesia. Denda itu menyusul Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan menemukan adanya pelanggaran di laporan keuangan Garuda tahun buku 2018.

“Mengenakan Sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Yuliantio Aji Sadono dalam keterangan resminya, Jumat (28/6/2019).

Selain itu, BEI juga meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk paling lambat ?26 Juli 2019.

Yuliantio juga menambahkan, pihaknya meminta Garuda Indonesia untuk melakukan  public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan  dan  penyajian  kembali  Laporan Keuangan Interimnya.

“Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia," kata Yuliantio.

Tanggapan Garuda

Menanggapi hal ini, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menuturkan pihaknya menghormati pendapat regulator. Perseroan menyatakan ada perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut."

Garuda Indonesia kata dia, menghormati pendapat Kemenkeu dan OJK atas perbedaan penafsiran laporan keuangan Garuda Indonesia pada 2018.

Garuda Indonesia mengatakan, kontrak dengan Mahata baru berjalan 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com