Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Diberi Kesempatan Perbaiki Laporan Keuangan

Kompas.com - 28/06/2019, 14:58 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Garuda Indonesia diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan keuangan tahunan (LKT) paling lambat 14 hari ke depan.

“Perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

“Kita minta disajikan kembali adalah laporan keuangan dan tahunannya," kata Fahri.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia  (Persero) Tbk.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com