Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Tegaskan Direksi-Komisaris Tidak Arahkan Laporan Keuangan

Kompas.com - 28/06/2019, 17:06 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Direksi dan Komisaris PT Garuda Indonesia turut dijatuhi denda Rp 100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul ditemukannya pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018 masakapai pelat merah itu.

Dalam keterangan resminya, Garuda Indonesia mengatakan audit laporan keuangan 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen, tidak ada campur tangan direksi atau komisaris.

"Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan, Jumat (28/6/2019).

Ia mengatakan, laporan keuangan Garuda Indonesia 2019 di audit oleh auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (KAP BDO).

Baca juga: Garuda Diberi Kesempatan Perbaiki Laporan Keuangan

Garuda Indonesia kata Ilham, percaya bahwa KAP BDO telah melakukan proses audit sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan mengacu pada asas profesionalisme.

KAP BDO sendiri ditetapkan sebagai auditor oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester 2 tahun 2018.

Berdasarkan hal itu, Garuda Indonesia yakin KAP BDO memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia 2018.

Namun Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepadaAkuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan  Garuda Indonesia.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.

Dalam pemeriksaan itu Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com