Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GWM Dilonggarkan, Sistem Perbankan Dapat Tambahan Rp 25 Triliun

Kompas.com - 28/06/2019, 20:10 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia (BI) bakal mulai berlaku 1 Juli 2019 mendatang.

BI memutuskan untuk menurunkan GWM, baik untuk bank konvensional maupun bank syariah masing-masing 50 basis points (bps) menjadi 6 persen untuk bank konvensional dan 4,5 persen untuk bank syariah.

Pelonggaran GWM ini dimaksudkan untuk menambah ketersediaan likuiditas sehingga perbankan bisa lebih leluasa menyalurkan kredit.

Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan, dengan pelonggaran GWM ini, sistem perbankan bisa mendapatkan tambahan dana sebesar Rp 25 triliun.

Baca juga: Tambah Likuiditas Perbankan, BI Turunkan Giro Wajib Minimum

"Tolong lihat dynamic impact-nya. Jadi tidak hanya berhenti di Rp 25 triliun karena tentunya perbankan dengan Rp 25 triliun bisa memutarkan dana tersebut untuk menghasilkan suatu multiplier effect yang besar dari sisi kredit," ujar dia ketika ditemui di kawasan kompleks BI, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dengan penurunan GWM tersebut, Dody mengatakan perbankan bakal bisa mendapatan tambahan ekspansi kredit yang cukup besar.

Tidak hanya itu, dana yang didapatkan dari penurunan kredit juga bisa diputar dalam bentuk SBN tanpa berpotensi menurunkan penyaluran di sektor kredit. Sebab menurut Dody, perbankan masih memiliki ruang untuk menumbuhkan permintaan kredit yang sekarang berada pada posisi 11 persen dari range target BI 10 persen hingga 12 persen.

"Dengan dana yang diperoleh dari penurunan GWM dia bisa gunakan untuk apapun. tapi bahwa demand dikredit turun tidak juga. karena kredit tumbuh 11 persen. Tidak ada kredit mengalami perlambatan. Room untuk kredit tumbuh masih ada," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com