Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Insentif untuk Maskapai Tinggal Diteken Jokowi

Kompas.com - 29/06/2019, 12:18 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Darmin Nasution mengatakan, peraturan pemerintah terkait pemberian insentif fiakal kepada maskapai nasional tinggal ditanda tagani Presiden Joko Widodo.

Bahkan kata dia, para menteri terkait telah menandatangani peraturan tersebut.

"Sudah diteken (tanda tangani). Setelah diteken masih ada pengundangan," ujar Darmin di Jakarta , Sabtu (1/7/2019).

Pemberian insentif tersebut diberikan untuk mengurangi beban operasional para maskapai. Sehingga nantinya bisa menurunkan harga tiket pesawat

Baca juga: Harga Tiket Penerbangan Murah Harus Turun Maksimal 1 Juli 2019

Mantan Gubenur Bank Indonesia ini pun meminta para maskapai berbiaya murah untuk menurunkan harga tiketnya paling lambat Senin (30/6/2019).

"Nanti pokoknya senin kalau enggak ada ya kita tagih, kalau udah ada ya ada," kata Darmin.

Sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan insentif bagi maskapai nasional. Hal tersebut dilakukan untuk menekan biaya operasional para maskapai.

Sebab, dengan membengkaknya biaya operasional, maskapai mau tak mau harus menaikkan harga tiketnya.

Ada beberapa langkah yang sedang difinalisasi untuk membantu efisiensi di industri penerbangan. Itu menyangkut jasa persewaan, perbaikan pesawat, persewaan dari luar daerah kepabean, dan menyangkut impor suku cadang," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Harga Tiket LCC Turun, Bagaimana dengan Maskapai Full Service?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com