Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Kena Denda Rp 1,25 Miliar, Apa Saja?

Kompas.com - 30/06/2019, 16:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diwajibkan membayar dengan dengan total Rp 1,25 miliar atas pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018.

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yamg akrab disapa Ari mengatakan, jumlah tersebut merupakan sanksi dari Otoritas Kasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia yang harus dibayarkan seluruh direksi dan dewan komisaris

"Totalnya semua 1,25 miliar," ujar Ari di kantor Garuda Indonesia, Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Adapun rincian denda tersebut adalah masing-masing direksi saat itu didenda Rp 100 juta. Jumlah direksi sebanyak 8 orang sehingga totalnya Rp 800 juta.

Baca juga: Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta

Denda tersebut dikenakan karena direksi dianggap melanggar Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas laporan Keuangan.

Kemudian, Dewan Komisaris dikenakan denda Rp 100 juta karena dianggap melanggar Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Denda juga dikenakan kepada Garudda Indonesia selaku perusahaan publik sebesar Rp 100 juta.

Di samping itu, BEI mengenakan denda sebesar Rp 250 juta kepada Garuda atas pelanggaran dalam menyajikan Laporan Keuangan Perusahaan Kuartal I 2019. 

Baca juga: BEI Minta Garuda Lakukan Paparan Publik Insidentil

"Untuk Rp 250 juta ini akan kita komunikasikan ke BEI. Akan kita penuhi dulu baru akan komunikasi, ini denda atas laporan Kuartal I 2019 atau 2018," kata Ari.

Pengenaan sanksi dan/atau perintah tertulis terhadap Garuda Indonesia, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Dalam pemeriksaan itu Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com