Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Berutang yang Baik lewat Pinjaman Online

Kompas.com - 01/07/2019, 16:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform pinjaman online alias penyedia kredit virtual banyak bermunculan di Indonesia, salah satunya Akulaku. Namun, masih banyak masyarakat di luar sana yang terjebak penawaran pinjaman online ilegal hingga akhirnya terlilit utang tak terduga.

Lalu, bagaimana cara berutang yang baik menggunakan jasa penyedia kredit virtual? Simak 4 caranya berikut ini.

1. Lihat platformnya

Direktur of Corporate Affairs dan Public Relations Akulaku Anggie Setia Ariningsih mengatakan, jangan selalu tergiur bila Anda menerima penawaran untuk meminjam uang di penyedia kredit virtual.

Sebelum percaya terhadap platform tersebut, Anda disarankan untuk mencari tahu platform tersebut.

"Cari dulu nama platform yang menawarkan. Misalnya, saya pernah dapat SMS bertuliskan "Selamat pengajuan Anda berhasil. Mohon periksa kembali data Anda". Padahal saya enggak pernah mengajukan pinjaman. Nah SMS semacam itu biasanya kalau di-klik URL-nya terlihat nama platformnya. Kemudian cari tahu," kata Anggie Setia Ariningsih di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Selain itu, pengecekan juga bisa Anda lakukan di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Situs resmi tersebut akan menampilkan platform legal yang terdaftar di OJK. Platform yang terdaftar pun patuh terhadap aturan yang ada seperti batas pengenaan bunga kepada nasabah dan sebagainya.

Baca juga: Fokus ke Pengusaha Kecil, Akulaku Sudah Gelontorkan Rp 9,8 Triliun

2. Tahu kebutuhan Anda

Sebelum meminjam, pastikan Anda mengetahui kebutuhan utama Anda. Jika memang tidak terlalu membutuhkan, lebih baik hindari hutang di jasa penyedia kredit virtual.

"Kalau enggak butuh enggak usah pinjam. Misalnya mau liburan keluarga, mau beli tiket. Pinjamnya untuk beli tiket saja, titik," kata Anggie.

3. Perhatikan besaran bunga

Jangan lupa untuk memperhatikan besaran bunga yang diberikan penyedia jasa pinjaman. Anggie mengakui, bunga penyedia jasa kredit virtual biasanya memang lebih tinggi dibanding bunga jasa keuangan konvensional. Tapi tetap saja, bunga tersebut pun tak lebih tinggi dari besaran pagu yang ditetapkan OJK untuk fintech.

Biasanya, kata Anggie, utang yang baik adalah hutang yang hanya berkisar 30-40 persen dari total gaji. Bila lebih dari itu, maka keuangan Anda akan terganggu.

"Hanya boleh 30-40 persen dari gaji. Setelah lihat besaran bunga, pikirkan kita sanggup bayar atau enggak. Kalau sanggup, baru pinjam," saran Anggie.

Baca juga: Terlilit Pinjaman Online, Lunasi dengan 3 Cara Ini

4. Bayar utang

Setelah meminjam, jangan lupakan kewajiban untuk membayar kembali utang tersebut. Selain bertanggung jawab, hal ini pun membantu Anda lebih cepat terlepas dari hutang dan menghemat pengeluaran karena tak ada lagi penambahan bunga karena telat bayar.

"Kalau sudah pinjam, jangan lupa bayar, ya," saran Anggie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com