Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

Kompas.com - 02/07/2019, 16:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan pajak cukai terhadap kantong plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wacana ini sebenarnya sudah berhembus sejak tahun lalu.

SaaT ini, sebagian toko ritel telah memberlakukan kantong plastik berbayar seharga Rp 200 perlembar. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengusulkan tarif cukai yang dikenakan sebesar Rp 30.000 per kilogram.

"Kami sampaikan opsi pengenaan tarif 100 persen untuk tarif kantong plastik dan jumlahnya 150 lembar per kilogram," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Sri Mulyani Ajukan Kembali Wacana Pengenaan Cukai Plastik ke DPR

Menurut Sri Mulyani, konsumsi kantong plastik di Indonesia masih tinggi. Sekitar 62 persen sampah di Indonesia merupakan smapah plastik.

Di sisi lain, plastik punya dampak negatif terhadap lingkungan karena sangat sulit terurai sehingga perlu diatur peredarannya. Salah satu cara mengendalikannya yakni dengan mengenakan tarif cukai.

"Dampak sampah plastik di laut sudah banyak kita lihat. Ini ancaman bagi kehidupan kita sehingga banyak geralkan dari masyarakat meminta pemerintah melakukan pengendalian konsumsi plastik," kata Sri Mulyani.

Saat ini, beberapa Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai larangan penggunaan kantong plastik. Bahkan, ada ritel yang sama sekali tidak menyediakan kantong plastik, sehingga mengemasnya dengan kardus ataupun kantong kain yang bisa dibeli secara terpisah oleh pembeli di kasir.

Baca juga: Belanja di Taiwan, Kantong Plastik Dihargai Hampir Rp 500

Beberapa negara juga telah memberlakukan cukai terhadap kantong plastik, seperti Denmark, Afrika Selatan, Taiwan, Irlandia, dan sebagainya. Negara yang menetapkan cukai tertinggi untuk kantong sampah yakni Irlandia sebesar 22,93 dollar AS atau sekitar Rp 322,990 perkilogram.

Bahkan, Denmark telah menerapkan tarif cukai ini sejak 1998.

Adapun jenis kantong plastik yang akan dikenakan tarif antara lain bijih plastik virgin yang terurai lebih dari 100 tahun dan plastik oxodegradable yang terurai dalam waktu 2-3 tahun.

"Untuk waktu degradable yang sampai 100 tahun kita propose cukainya lebih tinggi. Buat plastik yang lebih ramah lingkungan, kita propose cukai yang lebih rendah," sebut Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com